062.LIVE – Anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita meminta maaf.
Kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan Korupsi yang dilakukan oleh ayahnya.
Hal itu diungkapkan Thita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kementan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 16 Juli 2024.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” kata Indira Chunda Thita di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 16 Juli 2024.
Lihat Video Lainnya:
Termasuk Garibaldi Thohir, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
PT Sritex akan Dikelola Investor Baru, 2 Minggu ke Depan Karyawan Dapat Dipekerjakan Kembal
Taliban Tanggapi Klaim Donald Trump Soal Tiongkok Kendalikan Pangkalan di Afghanistan
Thita juga merespons terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ayahnya. Ia mengaku menerima putusan tersebut.
“Vonis bapak Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan Hakim yang mulia,” ujar Indira.
Lihat Video Lainnya:
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan
Menteri Hukum Tanggapi Soal Tudingan Intervensi Kekuasaan Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto
Dalam perkara ini, Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara atas dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, SYL juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu.
Lihat Video Lainnya:
Dampak Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, Petani Panen Keuntungan
Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.”
“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis 11 Juli 2024.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infobumn.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.